Ditinggal Rachmat Gobel, Kemendag Longgarkan Aturan Penjualan Bir

Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentan...


Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

"Intinya, Peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk lokasi mana saja yang boleh (menjual), dan tidak melanggar Permendag yang ada," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Ahad (13/9).

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

"Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak," ujar Srie.

Namun, Srie menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket, karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Untuk Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata, nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan, akan tetapi tetap non-minimarket," kata Srie.

Srie menambahkan, dengan adanya rencana relaksasi tersebut pemerintah daerah yang akan menentukan, namun beberapa kota di Jawa Barat seperti Bandung dan Depok menyatakan bahwa mereka tidak memerlukan minuman beralkohol golongan A untuk masyarakat mereka.

"Dengan adanya relaksasi Perdirjen, artinya bupati atau wali kota yang paling paham mengenai masyarakatnya, butuh atau tidak. Seperti Bandung, mereka tidak butuh. Jawa Barat ada beberapa kota yang sudah menolak, Depok juga tidak mau," ujar Srie.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Rencana relaksasi tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam Peket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Dalam paket tersebut, rencana untuk relaksasi ini masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, dan direncanakan akan selesai pada bulan yang sama.

Tujuan dari adanya deregulasi tersebut, secara garis besar, diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri atau utilisasi kapasitas industri, dan menghilangkan distorsi industri yang membebani konsumen dengan melepas tambahan beban regulasi dan birokrasi bagi industri.

Era Menteri Rachmat Gobel

Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut sesungguhnya baru berjalan efektif sejak April 2015, dalam masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Namun, aturan turunan dari Permendag tersebut akan direlaksasi setelah Rachmat digantikan oleh Thomas Lembong beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Setelah dikeluarkan Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A khususnya untuk daerah wisata di Indonesia. (Sumber: ROL)


COMMENTS

tes123
tes atas
tes bawah
Name

Aa Gym AHER Ahmad Dzakirin ALEG PKS Anis Matta Arifin Ilham Asma Nadia Azzam Mujahid Izzulhaq Budi Hidayat CATATAN CATATAN Arya CATATAN DAKWAH Catatan Erdin CATATAN PKS DAERAH Dunia Islam ERDOGAN Fahri Hamzah Harokah Wa Da'wah Hasmi Bachtiar Henry HIKMAH Inspirasi Internasional Irwan Prayitno Jamil Azzaini KAMPUNG PULO Ke-Umatan KELUARGA KESEHATAN KISAH Kolom Musyafa Ahmad Rahim Motivasi Corner motor sport Mualaf Story MUNAS 4 PKS Nandang Burhanudin PILIHAN PILKADA PKS BERKHIDMAT PRABOWO rag RAGAM Ramadhan - Idul Fitri RIDWAN KAMIL ROHINGYA Salim A. Fillah Salim Segaf SEPUTAR PKS SEPUTAR RAMADHAN Sohibul Iman SYARI'AH Tarikh TATSQIF Taujihat TERORISME TOLIKARA Turki Zulfi Akmal
false
ltr
item
YAMAHA TJAHAJA BARU SUMATERA BARAT: Ditinggal Rachmat Gobel, Kemendag Longgarkan Aturan Penjualan Bir
Ditinggal Rachmat Gobel, Kemendag Longgarkan Aturan Penjualan Bir
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwcHJHi1TLT6yz2_J8x0gJEqtFfeQi94JL6AtU4Wfgttxe2WGqyjJ1OfnnnLzcWPCgdWlE4sO8IHvmIORXx7jt6QefHyzrHEewaHwJxsAgSPjSTvE_nZvMBqCySPQbwlu552c9Oy1TUHxP/s1600/gobel_larang+miras.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwcHJHi1TLT6yz2_J8x0gJEqtFfeQi94JL6AtU4Wfgttxe2WGqyjJ1OfnnnLzcWPCgdWlE4sO8IHvmIORXx7jt6QefHyzrHEewaHwJxsAgSPjSTvE_nZvMBqCySPQbwlu552c9Oy1TUHxP/s72-c/gobel_larang+miras.jpg
YAMAHA TJAHAJA BARU SUMATERA BARAT
http://motoridex.blogspot.com/2015/09/ditinggal-rachmat-gobel-kemendag.html
http://motoridex.blogspot.com/
http://motoridex.blogspot.com/
http://motoridex.blogspot.com/2015/09/ditinggal-rachmat-gobel-kemendag.html
true
3639193677329645830
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy